2. Mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Kegiatan ibadah di masjid ataupun mushala sepenuhnya diatur oleh Pemerintah berdasarkan status level aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di setiap wilayah, dan harus menerapkan protokol kesehatan.
4. Masjid atau mushala wajib memiliki petugas khusus yang mengawasi jamaah yang ingin menunaikan shalat selama bulan Ramadan agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di masjid/musala.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan dan menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang ingin mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara G20 Indonesia, Ini Alasan Pemilihannya yang Buat Penasaran
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan dari tenaga kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.