Posko THR, menurut Ida telah disiapkan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Menaker juga kemudian mendorong setiap pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk memanfaatkan posko THR.
Baca Juga: Warga Amerika Serikat Bunuh Diri di Bali, Polisi Selidiki Motifnya
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” jelas menaker Ida Fauziyah.
Secara khusus Menaker juga meminta kepada perusahaan yang pertumbuhan usahanya positif dan keuntungannya bagus agar memberikan THR, lebih dari satu bulan gaji kepada para pekerja.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan," himbaunya.
Baca Juga: Tim Ferrari Kuasai Puncak Balapan di Sesi Latihan Formula Satu F1 Grand Prix Australia
"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti dapat buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” sarannya.
Menaker Ida Fauziyah juga mengajak pemberi kerja agar bersama-sama berupaya meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.
“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” himbaunya.***