Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Aparatur Negara Tahun 2022

- 5 April 2022, 16:00 WIB
ilustrasi - Prediksi besaran jumlah nominal THR yang akan didapatkan Aparatur Negara.
ilustrasi - Prediksi besaran jumlah nominal THR yang akan didapatkan Aparatur Negara. /pixabay.com/Ekoanug

PORTAL LEBAK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan usulan tentang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Aparatur Negara.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan.

Surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 itu berisi tentang aturan pemberian THR dan gaji 13 kepada Aparatur Negara di tahun 2022.

Baca Juga: Walau Telat, THR Non ASN Provinsi Banten Dipastikan Cair Minggu Ini!

Kebijakan THR dan gaji 13 rencananya akan dicairkan pada bulan suci Ramadhan 2022, khusus bagi Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, sampai pensiunan.

Surat yang dikeluarkan MenPAN RB, berisi tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan penerima pensiun.

Tujuannya, sebagai salah satu kebijakan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun.

Baca Juga: Bantuan Rp3 Juta untuk Karyawan Tapi Bukan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Pembelanjaan di tengah-tengah masyarakat tersebut, dinilai akan berkontribusi atas program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x