Selain itu, bagaimana informasi data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia juga menjadi kritik tersendiri.
Laporan itu dimuat melaui sub bab yang mengulas intervensi pemerintah (Indonesia) atas privasi, keluarga, serta urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.
Meski demikian, laporan tersebut tidak membahas lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud.
Baca Juga: Ini Jadwal Pelaksanaan One Way, di Arus Mudik dan Balik Saat Libur Lebaran 2022
Sumber yang berada AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.
Atas laporan itu, Mahfud MD menilai di satu sisi laporan itu adlaah bentuk penguatan peran masyarakat sipil.
Tapi di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan laporan itu harus diperiksa kembali kebenarannya.***