Masa Arus Mudik Lebaran 2022, Tilang Elektronik ETLE Tetap Diterapkan

- 24 April 2022, 23:06 WIB
Cara mengecek apakah mobil kena tilang Elektronik di etle-pmj.info, dan apakah ada aplikasi ceknya?
Cara mengecek apakah mobil kena tilang Elektronik di etle-pmj.info, dan apakah ada aplikasi ceknya? /Antara/ Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL LEBAK - Kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, yang memantau batas kecepatan dan muatan tetap diterapkan saat masa arus mudik Lebaran 2022.

Jajaran Polda Metro Jaya memastikan kebijakan batas kecepatan di jalan tol, tetap berlaku

"Batas kecepatan yang diatur Polda Metro tetap berlaku," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Tilang ETLE di Tol Berlaku 1 April 2022, Cek 3 Hal Ini Agar Makin Aman

Kombes Sambodo menilai jumlah pelanggar batas kecepatan dan muatan melalui tilang ETLE di jalan tol akan berkurang.

Karena menurut Dirlantas Polda Metro Jaya ini, jalan tol akan dipenuhi kendaraan yang mengangkun para pemudik Lebaran.

Selain itu, batas kecepatan yang dilalui juga diperkirakan tidak akan melewati aturan.

Baca Juga: Ditlantas Polda Bali Mulai Pasangi Kamera ETLE di Ruas Jalan Protokol, Tilang Elektronik Akan Diberlakukan

"Karena kemungkinan arusnya (mudik) cukup padat, biasanya kendaraan pasti dibawah kecepatan rata-rata," ujar Kombes Sambodo, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah menggelar apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2022 pengamanan mudik Lebaran 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x