Tilang ETLE di Tol Berlaku 1 April 2022, Cek 3 Hal Ini Agar Makin Aman

- 31 Maret 2022, 23:48 WIB
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek.
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek. /Foto: PT. Jasa Marga/Humas/

PORTAL LEBAK - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM) di jalan tol, akan diberlakukan Jumat, 1 April 2022.

Salah satu pelanggaran yang akan dideteksi alat video pengawas atau CCTV bersamaan sistem pelanggaran itu, yakni batas kecepatan.

Tujuan pengawasan yang diperketatan itu yakni untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalan tol.

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Jalan Tol, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Sebelumnya, di tol atau jalan bebas hambatan, para pengemudi kendaraan roda empat dan lebih, cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Melalui kamera pengawas serta pemberlakukan ETLE di jalan tol, diharapkan para pengemudi lebih berperilaku disiplin dalam berkendara.

Dilansir PortalLebak.com dari laman Duitpintar.com yang juga pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, berikut ini beberapa tips yang harud dicamkan pengemudi agar terhindar dari kecelakaan mobil di jalan tol.

1. Terapkan perlindungan asuransi mobil bagi kendaraan Anda.

Asuransi kendaraan mobil dinilai menjadi produk yang dapat melindungi Anda dari segala risiko finansial atas kecelakaan, terserempet, atau pencurian kendaraan.

Baca Juga: Bupati Lebak: Jalan Tol Serang Panimbang Seksi 1 Ruas Serang-Rangkasbitung Gratis Selama 2 Minggu

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x