"Yang pertama ada sertifikat, sertifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK, kemudian juga ada flash disk," tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut dua sertifikat tanah dan flash disk tersebut telah disita polisi.
Baca Juga: Densus 88 Selidiki Video Viral Konvoi Kampanye Khilafah
Barang bukti itu menurut Ahmad, akan digabung dan disatukan dengan barang bukti lain di kasus Binomo.
"Setelah itu dijadikan barang bukti, 2 sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," paparnya.
Ahmad mengaku belum mengetahui sebelumnya soal adanya upaya penyembunyian deposit box tersebut dari bagian perkara kasus investasi bodong tersebut.
Baca Juga: Stratolaunch Pertama Kali Uji Coba Pelepasan Pesawat Hipersonik Talon-A dari Roc
Indra Kenz, menurut Ahmad, baru memberi tahu penyidik keberadaan deposit box itu dan beralasan kuncinya tidak ditemukan.***