PORTAL LEBAK - Rencana unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes) Polri dari para korban investasi bodong Binary Option Binomo, membuat polisi gerah.
Akibatnya, Bareskrim Polri menolak adanya intervensi dalam menyidik kasus Binomo baik oleh pelapor maupun terlapor.
“Dalam proses, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Indra Kenz Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya
Brigjen Whisnu mengungkapkan penyidik polisi bekerja atas dasar peraturan Kapolri (perkap) tentang penyidikan.
Sehingga Brigjen Wishnu memastikan polisi bekerja independen dan lugas menjalankan rencana penyidikan yang telah disusun.
“Penyidik bekerja berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan, dalam melaksanakan tugas,” paparnya dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.
Baca Juga: Warga Wadas Terima Bantuan 300 Jamban dan Sumur Bor dari TNI dan Polri
“Penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, sekaligus memiliki mekanisme dan rencana penyidikan yang telah ditentukan,” tambahnya.