Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan HOAX

- 25 Februari 2022, 09:00 WIB
 Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Indra Kenz bahkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menetapkan tersangka atas Indra Kenz, pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Perancang Busana Asal Indonesia Diduga Perdagangkan Organ Manusia di Brasil, Polisi Selidiki ke Interpol

Sebelumnya dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Indra Kenz bersama pengacaranya hadir di Bareskrim Polri, Kamis 24 Februari 2022, pukul 13.10 WIB.

Indra Kenz mengenakan kemeja berwarna hitam beserta topi dengan warna abu, hanya diam dan melintas saja, saat dicecar pertanyaan para wartawan.

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, telah dilaporkan oleh delapan korban, ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022, dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pemilik Viral Blast Melarikan Diri, Polisi Buru Pelaku Dugaan Investasi Bodong Robot Trading

Indra Kenz yang menjadi salah satu terlapor dalam kasus Binomo, diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x