Meski Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat WTP Laporan Keuangan, BPK Berikan Catatan Serius Buat Anies Baswedan

- 1 Juni 2022, 02:59 WIB
Pada 2011-2012 DKI raih mendapat WTP, lalu 2013-2016 mendapat WDP, dan 2017-2021 mendapat opini WTP kembali dari BPK
Pada 2011-2012 DKI raih mendapat WTP, lalu 2013-2016 mendapat WDP, dan 2017-2021 mendapat opini WTP kembali dari BPK /maghfur/ant

Ternyata, tidak hanya dalam hal lebih bayar, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan pajak di daerah sebesar Rp141,63 miliar.

Baca Juga: Harta Tersembunyi Indra Kenz Dibongkar Polisi, Ternyata Masih Banyak

kata dia, salah satu penyebabnya adalah 303 wajib pajak sudah membayar Bea Cukai untuk memperoleh hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan menyelesaikan pengalihan sertifikat hak atas tanah, tetapi BPHTB turun menjadi Rp141,63 miliar.

"Hal ini terjadi karena persetujuan atau validasi bukti pembayaran BPHTB telah dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi untuk menghitung keputusan BPHTB," kata Dede.

Selain itu, BPK menemukan adanya selisih pungutan dan setoran sebesar Rp 13,53 miliar untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polisi Lebak Sikat Pengedar Sabu, 91 Paket Narkoba Disita

Di bidang pengelolaan properti, BPK mencatat temuan kekurangan dalam memenuhi kewajiban koefisien lantai konstruksinya sebesar Rs 2,17 miliar.

Catatan aset ganda atau tetap, dilansir PortalLebak.com dari Antara, belum ditandai sebagai status diterima.

Selain itu, masih ada 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat dan penggunaan properti pihak ketiga tidak didukung oleh perjanjian kemitraan.

Baca Juga: Densus 88 Selidiki Video Viral Konvoi Kampanye Khilafah

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x