Terakhir, BPK juga mensyaratkan agar penggunaan rekening kas daerah dan escrow account atau escrow account tanpa dasar hukum tidak menjadi masalah.
Oleh karena itu, BPK mewajibkan sisa dana rekening yang diblokir segera ditransfer ke rekening kas daerah.
BPK kembali menegaskan bahwa kesimpulan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov DKI, meski dalam pengelolaan keuangan daerah selama lima tahun terakhir mendapat opini negatif berkualitas (WTP).***