Sedangkan isi surat buronan DPO, terdapat dalam laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM/POLRI, tanggal 9 Maret 2022.
"Ketiga DPO dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tambah Gatot.
Baca Juga: Viral: Batu Nisan Dibuat Untuk Internet Explorer Di Korea Selatan
Seperti diketahui, penipuan investasi bodong PT DNA Pro Akademi (DNA Pro) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang investasi global digital di Jakarta Barat.
Perusahaan tersebut berdalih memberikan manfaat bagi publik dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan analisis seputar trading.***