PORTAL LEBAK – Kasus Afiliator Aplikasi Ivestasi Bodong yang menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dinaikkan penyidik Bareskrim Polri ke tahap penyidikan.
Doni Salmanan diduga polisi sebagai affiliator investasi bodong aplikasi Quotex, bukan menggunakan platform Binomo.
"Bukan Binomo, Doni Salmanan menggunakan platform Quotex,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Kasus Binomo Kembali Menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
Kasus yang menimpa Doni Salmanan telah dinaikkan ke tahap penyidikan usai terungkap dalam gelar perkara.
Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa 10 saksi, sejumlah 7 di antaranya adalah saksi pelapor sedangkan 3 lainnya merupakan saksi ahli.
“Hingga saat ini penyidik telah mendapat keterangan 10 saksi, rinciannya 7 saksi dan 3 saksi ahli. Para saksi merupakan saksi pelapor,” papar Kombes Gatot.
Baca Juga: Pemilik Viral Blast Melarikan Diri, Polisi Buru Pelaku Dugaan Investasi Bodong Robot Trading
Sementara Doni Salmanan dilaporkan melalui Laporan polisi (LP) bernomor: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.