PORTAL LEBAK - Polisi terus memburu dalang penipuan berkedok investasi bodong, dengan memburu buronan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan surat untuk menangkan buronoan penipu dalam trading platform DNA Pro.
Surat buronan itu memuat tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO). Para penipu itu yakni; Fauzi (F) alias Daniel Zii, Ferawaty (FE), dan Devita Gunawan (DG) alias Devin.
Baca Juga: Pelaku Kriminal Investasi Bodong DNA Pro Ditangkap, Usai Polisi Tetapkan DPO dan Memburu 3 Tersangka
"Penyidik sudah menerbitkan 3 daftar pencarian orang (yakni) DG, F, FE," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada Jumat 17 Juni 2022.
Dalam surat buronan itu, terdapat DPO F yang adalah warga Kebagusan Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan. F berperawakan sedang, bermuka oval, berambut lurus, dan berkulit putih.
Selain itu, ada DPO FE tercatat sebagai warga Gabek, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. FE berperawakan gempal, bermuka bulat, berambut lurus pirang, dan berkulit putih.
Baca Juga: Investasi Kripto Kian Runtuh, Nilai Stablecoin Tether Melorot di Bawah Nilai Dolar AS
Sementara DPO terakhir, DG, belum diketahui alamat tinggalnya. Dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id, perawakan DG sedang, bermuka bulat, berambut lurus, dan berkulit putih.