"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ucapnya.
Oleh karena wabah PMK itu, Kemenag juga menerbitkan panduan Idul Adha 2022 agar kurban yang dilakukan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 10 Kendaraan Lebih di KM 92 Tol Cipularang
“(Ini panduan untuk) melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ucap Kemenag.***