Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi

- 9 Juli 2022, 20:49 WIB
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Nurdin Ruhendi Apresiasi Polisi
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Nurdin Ruhendi Apresiasi Polisi /Foto: PRMN/Portallebak/Didin/

"Semoga juga tindak pidana pemerasan juga di tindak lanjuti segera, bukan hanya tindak pidana pengeroyokannya saja", tutup Nurdin.

Sebelumya diketahui Angga Warga Kp Pasir Angin Cibungbulang Bogor ini ketika mengantarkan wanita ke rumahnya di Desa Pabangbon Leuwiliang, korban ternyata malah dipukuli dan diperas.

Baca Juga: Sempat Viral, Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Depan Minimarket Akhirnya Diambil Alih Polda Sumut

Oknum perangkat desa dan warga Desa Pabangbon diduga mengeroyok seorang warga bernama Angga (37) warga Cibungbulang Bogor.

Dia menjadi bulan-bulanan oknum RT dan warga desa, lalu diamankan Kepala desa Pabangbon Endang Rohaedi karena dugaan kabar palsu yang dituduhkannya.

Awalnya, Angga berkenalan dengan seorang wanita yang mengaku janda bernama Hayati, beberapa Minggu sebelumya.

Baca Juga: Upaya Penangkapan Mas Bechi, Tersangka DPO Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Ricuh

Menurutnya ia mengajak wanita tersebut bertemu keluarga yang sedang arisan sekaligus perkenalkan kepada pihak keluarga.

Usai itu, ketika mengantarkan si wanita ke rumahnya pada sore hari Minggu 3 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 Wib, lalu ia diduga disekap dan dikeroyok lalu bawa ke kantor desa.

"Mereka melakukan Pemukulan hingga saya luka-luka dan karena terpaksa saya juga keluarga menyanggupi permintaan untuk menyediakan uang rp150 juta, lalu mereka menahan motor juga hp saya", kata Angga.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x