Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi

- 9 Juli 2022, 20:49 WIB
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Nurdin Ruhendi Apresiasi Polisi
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Nurdin Ruhendi Apresiasi Polisi /Foto: PRMN/Portallebak/Didin/

Baca Juga: Peduli Korban Bencana Banjir Bandang, Jajaran Polsek Leuwiliang Kirimkan Bantuan Sembako

Usai dipukuli hingga mengakibatkan luka-luka, lalu dirinya mengabarkan kepada keluarga nya di rumah hingga datang ke kantor desa Pabangbon.

Asep pihak keluarga Angga yang dipanggil ke kantor desa mengatakan Angga dan keluarga nya diminta 'denda' Rp150 juta, dan menahan motor dan satu buah handphone.

Dugaan Kepala Desa dan yang lainnya turut serta dalam dugaan pemerasan.

Menurut keterangan Sekdes Novi Firdaus, Kepala desa Pabangbon Endang Rohaedi dan istrinya pun ikut serta dalam pertemuan di desa dengan dugaan mendenda rp150 juta Angga yang harus dibayar dalam waktu tiga hari.

Baca Juga: Modus Kencan Dengan Wanita Cantik di Hotel, Seorang Pria Terjebak Pemerasan Gaya Baru

Usai kejadian tersebut, Angga yang luka-luka dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang, dengan petugas Bripka L Saepudin dan diarahkan untuk melakukan visum ke rumah sakit RSUD Leuwiliang, pada Minggu malam, 3 Juli 2022.

Aparat penegak hukum bergerak cepat, lalu mengamankan motor dan HP dan membawa kantor Polsek Leuwiliang.

Informasi rapat yang dipanggil Kepala Desa Pabangbo, jumlah massa lebih dari seratus orang yang hadir di kantor desa Pabangbon saat kejadian tersebut.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Brimob Hingga Tewas, Diambil Alih Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x