"Angga jelas korban dari pidana dugaan pengeroyokan dan pemerasan, saat ini Angga masih dirawat di RSUD Leuwiliang karena sakit pada bagian kepala", ujarnya.
Baca Juga: 8 Pelaku Pemain Sabu Diamankan, Kapolres Bogor: 2 Pelaku Residivis Narkoba
"Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan menindak lanjuti laporan kami. Sebab main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum", tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian atau Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto belum mengeluarkan keterangan atas kasus ini.***