Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi

- 9 Juli 2022, 20:49 WIB
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Nurdin Ruhendi Apresiasi Polisi
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Nurdin Ruhendi Apresiasi Polisi /Foto: PRMN/Portallebak/Didin/

PORTAL LEBAK - Pihak kepolisian Leuwiliang Bogor akhirnya mengolah TKP dan membuat berita acara atas laporan dugaan penganiayaan pengeroyokan disertai dugaan pemerasan, pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Tak sia-sia pelaporan korban Angga (37) atas dugaan kekerasan pengeroyokan disertai dengan pemerasan terhadap dirinya, yang terjadi di Desa Pabangbon Leuwiliang, pada Minggu sore 3 Juli 2022 lalu.

Didampingi Kuasa Hukum Angga yaitu Nurdin Ruhendi akhirnya terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polsek Leuwiliang dengan No.Pol : LP.B/98/VII/2022/JBR/RES BGR/SEK LEUWILIANG.

Baca Juga: Begini Kronologi Pengeroyokan Pemuda di Cileungsi, Kapolres Bogor: Dipukuli Hingga Ditembaki Soft Gun

Lebih lanjut Nurdin Ruhendi SH mengungkapkan terimakasih atas kinerja kepolisian di Polsek Leuwiliang atas kasus dugaan penganiyaan dan pemerasan Rp150 juta di TKP desa Pabangbon Leuwiliang Bogor.

"Terima kasih kepada jajaran Polsek leuwiliang yang telah menerima laporan kami, kita hormati dan hargai proses ini dan memberikan waktu kepada jajaran Polsek Leuwiliang untuk bekerja", ujar Nurdin Ruhendi, dari Peradi Cibinong.

"Semoga para pihak yang terlibat untuk segera di proses, dan akan kami kawal proses ini sampai selesai", ujarnya.

Baca Juga: Oknum Aparat Desa Pabangbon Leuwiliang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan Rp150Juta

Sementara ketika ditanya ada dugaan pemerasan Rp150 juta dirinya juga berharap pihak kepolisian juga mengungkap pemerasan tersebut saat di kantor desa Pabangbon Leuwiliang.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x