Ini Surat Edaran Baru Perjalanan Covid-19, Mulai Berlaku 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 17:01 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

Baca Juga: Gempabumi Jawa Timur Terjadi Berturut-Turut, BNPB: Kerusakan dan Korban Jiwa Nihil

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan pemberlakukan Surat Edaran (SE) ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” papar pertanyaan tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah