Baca Juga: Gempabumi Jawa Timur Terjadi Berturut-Turut, BNPB: Kerusakan dan Korban Jiwa Nihil
6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
“Dengan pemberlakukan Surat Edaran (SE) ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” papar pertanyaan tersebut.***