PORTAL LEBAK - Pemerintah kembali akan memutuskan sejumlah kemudahan atau relaksasi kebijakan, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia berada pada kondisi yang terkendali dan di level yang rendah.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, soal syarat perjalanan, sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Turun Level, PTM 50 persen tetap berlaku di Ibu Kota Negara
1. Kewajiban tunjukkan hasil negatif tes PCR, berlaku di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap seluruh PPLN.
3. Kewajiban tes PCR diberlakukan bagi suspect Covid-19 bergejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.
Baca Juga: DinDin Dinyatakan Positif Covid-19 dan Minta Maaf '2 Days & 1 Night' Season 4 Dibatalkan
“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas," kata Airlangga Hartarto.