Aturan Perjalanan Transportasi Terbaru Era Covid-19, Berlaku Awal April 2022

- 5 April 2022, 13:00 WIB
Menko Ekon Airlangga Hartarto dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (04/04/2022).
Menko Ekon Airlangga Hartarto dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (04/04/2022). /Foto: Humas Setkab/Rahmat/

 

PORTAL LEBAK - Pemerintah kembali akan memutuskan sejumlah kemudahan atau relaksasi kebijakan, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia berada pada kondisi yang terkendali dan di level yang rendah.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, soal syarat perjalanan, sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Turun Level, PTM 50 persen tetap berlaku di Ibu Kota Negara

1. Kewajiban tunjukkan hasil negatif tes PCR, berlaku di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap seluruh PPLN.

3. Kewajiban tes PCR diberlakukan bagi suspect Covid-19 bergejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.

Baca Juga: DinDin Dinyatakan Positif Covid-19 dan Minta Maaf '2 Days & 1 Night' Season 4 Dibatalkan

“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas," kata Airlangga Hartarto.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x