PORTAL LEBAK - Pemerintah kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk melakukan pencegahan adanya peningkatan penularan Covid-19.
Maksud Surat Edaran SE ini yakni agar para pelaku perjananan dalam negeri menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Adapun Surat Edaran (SE) ini dengan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Cek Fakta: Viral soal Vaksin Halal, Ini Jawaban Satgas Covid-19
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto menandatangani SE ini pada tanggal 8 Juli dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
“Berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut. Sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ungkap Suharyanto melalui SE itu.
Terungkap, SE itu didasarkan dasar hukum, di antaranya yaitu Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada 4 Juli 2022.
Dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id, berikut aturan terkait protokol kesehatan yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022: