Bawa Sabu Dua Pria Malingping Ini Diamankan Polres Lebak

- 18 Juli 2022, 16:33 WIB
Bawa Sabu Dua Pria Malingping Ini Diamankan Polres Lebak
Bawa Sabu Dua Pria Malingping Ini Diamankan Polres Lebak /Foto : Humas Polres Lebak /

Ditambahkannya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.

"Sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tutur Malik.

Baca Juga: 41 Anggota Polres Lebak Naik Pangkat di HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres: Jadikan Motivasi

"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," ajak Kasat Resnarkoba.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x