Bawa Sabu Dua Pria Malingping Ini Diamankan Polres Lebak

- 18 Juli 2022, 16:33 WIB
Bawa Sabu Dua Pria Malingping Ini Diamankan Polres Lebak
Bawa Sabu Dua Pria Malingping Ini Diamankan Polres Lebak /Foto : Humas Polres Lebak /

PORTAL LEBAK - Dua Pria warga Malingping Diamankan Polres Lebak karena membawa narkotika jenis sabu.

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan dua pria ini yang membawa narkotika jenis sabu dipinggir jalan dan kedapatan membawa barang bukti.

Dua pria pelaku berinisial AP (37) dan SP(25), adalah warga Malingping diamankan Polres Lebak di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, pada Jum'at 8 Juli 2022, berikut barang buktinya.

Baca Juga: Polres Lebak Menertibkan Odong-odong yang Masuk ke Jalan Raya

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan Narkotika Sabu tersebut.

"Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , warga Malingping diamankan di pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Cibadak Lebak Prov.Banten pada Jumat lalu, 8 Juli 2022 pukul 20.00 wib," terang Malik, pada Senin 18 Juli 2022.

"Ketika dilakukan penggeledahan di badan terhadap kedua pelaku, didapati barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu yang di bungkus lakban warna hitam", ujarnya.

Baca Juga: Bawa Ratusan Obat Daftar G Pemuda di Cijoro Rangkasbitung ini Diamankan Polres Lebak

"Juga 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Biru," tambahnya.

Ditambahkannya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.

"Sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tutur Malik.

Baca Juga: 41 Anggota Polres Lebak Naik Pangkat di HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres: Jadikan Motivasi

"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," ajak Kasat Resnarkoba.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x