Kemenkominfo 2 Hari Lagi Ancam Blokir Platform Google, Facebook, Instagram, Sampai WhatsApp, Ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi. Simak daftar 6 jenis PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir di Indonesia.
Ilustrasi. Simak daftar 6 jenis PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir di Indonesia. /Pixabay/Pixelkult/

PORTAL LEBAK - Beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yakni platform digital di Indonesia yaitu Google, Facebook, Instagram, Sampai WhatsApp dan lainnya terancaman diblokir.

Adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengeluarkan ancaman pemblokiran tersebut kepada para pengelola platform digital itu.

Pasalnya, Kemenkominfo mengancam akan memblokir beberapa aplikasi tersebut, terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kartu Prakerja Maksimalkan Platform Digital dari Anak Muda Indonesia

Dengan pengadaan program itu, Kemenkominfo meminta para PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera mendaftar ulang.

Tunjuan pendaftaran ulang platform digital ini adalah upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Karena masyarakat sebagai pengguna PSE lingkup privat yang masif, selain itu pemerintah ingin menjaga ruang digital Indonesia lebih baik lagi.

Baca Juga: Sony Siapkan Revolusi Metaverse Melalui Lintas Platform

"Bagi PSE (diimbau-Red) agar segera melaksanakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapanm Minggu 17 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x