Ditambahkannya, dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020.
"Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun", ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.
Sementara itu ditemui awak media, ibu korban NN mengungkapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Bogor yang telah mengamankan pelaku.
"Terimakasih pak Polisi. Setahun sudah pak kami laporkan kasus ini. Alhamdulillah sudah tertangkap, namun ada 1 (satu) pelaku lagi berinisial NH belum diamankan", ujarnya kepada awak media.
Ditambahkannya, selain itu dirinya dan korban selalu dibayangi rasa was-was pasalnya pelaku pencabulan masih sering berkeliaran di kampungnya.
"Kami inginkan pelaku NH juga diamankan pak, kan pelakunya FR dan NH juga", ujarnya pada Jumat 22 Juli 2022.
Dirinya juga telah menyerahkan proses ini kepada kuasa hukum NR dan Rekan, Law Firm yang sekarang menangani kasus ini.
Sementara itu, saat dihubungi kuasa hukum dari korban mengungkapkan segera menanyakan dan mengupayakan diselesaikan kasusnya agar tidak berlarut-larut.