Seiring dengan itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menjelaskan kevalidan data STNK ditunjang sistem single data kendaraan.
Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak. Tentu ini inisiatif yang baik.
"Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” katanya.
Untuk meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan membutuh sinergitas semua pihak.
Apalagi untuk memaksimalkan keberhasilan aturan ini. Sehingga semua pihak membutuhkan sinergi bersama-sama.
Baca Juga: Madam Kin Gelar Ulang Tahun Anaknya Yin Ara di Panti Asuhan AlQi Ceria Bogor
"Dilakukan bersama seluruh komponen, baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” paparnya.
Sebagai Pembina Samsat Nasional yang merupakan Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri, telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Undang-undang itu mengamanatkan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, jika mati pajak selama 2 tahun.***