Ingat: Mati Pajak 2 Tahun, Data STNK Kendaraan Bermotor Anda Auto Dihapus Polri

- 1 Agustus 2022, 06:00 WIB
Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun, Akan Banyak Kendaraan Bodong Ini
Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun, Akan Banyak Kendaraan Bodong Ini /JUNIAR SYAH/JG/FOTOGRAFER BY JUNZ

PORTAL LEBAK - Penerapan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama dua tahun segera diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal ini diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang segera mengeksekusi aturan penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun.

Pasalnya, peraturan tersebut telah tercantum di pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Menunggak Pajak Tahunan Kendaraan dan STNK Kadaluarsa Siap-siap Ditindak!

“Secepat-cepatnya ya, soalnya aturan ini telah ada dari 2009 di undang-undang,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, akhir pekan lalu.

Irjen Firman, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, menyatakan jika peraturan itu dimulai, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dinilai polisi, bodong.

Firman menegaskan, penerapan aturan dilakukan agar disiplin pajak masyarakat meningkat dan pemerintah mudah menjalankan pembangunan.

Baca Juga: Bapenda Jabar Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Agustus, Berikut Rincian Insentifnya

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah dapat mengambil kebijakan. Langkah pembangunan masyarakat agar lebih baik,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x