PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian keuangan memperkenalkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang memiliki tiga ciri khas.
Penggunaan format baru NPWP ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dilandaskan pada PMK itu, ada tiga format baru NPWP yang akan berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022.
Baca Juga: Anda Wajib Pajak Namun Belum Aktivasi NPWP Elektronik, Begini Cara Membuatnya!
Berikut ini tiga format baru NPWP, yang dilansir PortalLebak.com dari laman kementerian keuangan:
1. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah penduduk yang menggunakan NIK. Penduduk merupakan warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah diterapkan NPWP format 16 (enam belas) digit.
3. Wajib pajak cabang, menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.