Bharada E Tersangka Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua, Ditahan Ketat Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2022, 07:47 WIB
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J /Antara/M. Risyal Hidayat/

Pasalnya, sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat ditanya pada pukul 09.47 WIB Rabu pagi, pemeriksaan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Irjen Dedi menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yakni saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli kriminolog.

Baca Juga: Massa Gelar Aksi 1.000 Lilin, Tuntut Keadilan Atas Brigadir J Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Ketika wartawan bertanya siapa saja saksi di TKP yang diperiksa, Irjen Dedi enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Seperti diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga: Ini Jawaban Kenapa Perang Ukraina dan Rusia Sebabkan Krisis Energi dan Pangan Global

Brigjen Andi mengungkapkan penetapan Bharada E sebagai tersangka, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, Senin 18 Juli 2022, yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Yoshua.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua melayangkan laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana di Pasal 340 juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Brigjen Andi menegaskan penetapan Brigadir E sebagai tersangka, atas pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium forensik, barang bukti CCTV, serta hasil gelar perkara.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x