Beberapa tahapan itu sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Brijen Andi, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) atas Bharada E, ini menujukkan kemungkinan ada tersangka lain di kasus ini.
Baca Juga: Sepak Terjang Pimpinan Al Qaeda Ayman Al Zawahiri Yang Dinyatakan Tewas Oleh Amerika Serikat
Meski demikian, Brigjen Andi mengungkapkan penyidikan terus berproses dan belum selesai sampai di titik ini.
Tentang siapa saja yang ada di TKP, Brigjen Andi menilai penyidikan terus berproses, tim menjalankan tugas memeriksa dan melakukan pendalaman kasus.
Sehingga Brigjen Andi mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Batman Karya Rudy Ao Sambut Michael Keaton Kembali Perankan Bruce Wayne di Dua Proyek Film DCEU
Komitmen Kapolri, bahwa kasus angkat ini akan diungkap tuntas, melalui proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation.