KPU: Ini Daftar 50 Partai Politik Yang Ajukan Data di Sistem Informasi Partai Politik Alias Sipol

- 9 Agustus 2022, 09:00 WIB
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto /

Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya.

Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca Juga: KPU Kabupaten Lebak Lakukan Ini Ke Partai Politik Jelang Pilkada 2024

Lantas ada juga Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

Partai Republik Satu, Partai kedaulatan Rakyat,Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.

Sementara itu, 8 partai setempat di Aceh yaitu Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh dan Partai Amanah Reformasi.

Baca Juga: KRI Teluk Calang 524 Resmi Perkuat Jajaran TNI AL, Ini Kecanggihannya

Idham Holik menejelaskan Komisi Pemilihan Umum, sudah membuka Sistem informasi partai politik yang digunakan bagi penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, pada Jumat 24 Juni 2022.

Penetapan Sipol dinilai Idham Holik, menjadi alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Melalui pemberlakuan Sipol, menjadi kewenangan atributif KPU RI seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x