Menurut Andi tidak ada ketentuan atau kewajiban Polri mengizinkan kuasa hukum hadir di TKP.
Di lokasi rekonstruksi tim kuasa hukum pelapor sudah terwakilkan oleh JPU, terutama oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Sam Mendes Sajikan Masa Kelam Inggris di Era 1980an dalam Drama Romantis 'Empire of Light'
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tambahnya.
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka FS dan beberapa tersangka lainnya, seperti Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dilakukan sejak pukul 10.00 pagi di dua rumah milik FS.
TKP pertama yaitu di rumah dinas sewaktu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri No. 58, kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: LPSK: Kami Kawal Ketat Bharada E, Saat Rekonstruksi Perkara di Rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo
Dan TKP kedua yaitu di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.***