Kamaruddin Simanjuntak Diusir dari TKP, Hanya Tiga Lembaga Ini yang Boleh Mengawasi Proses Rekonstruksi

- 30 Agustus 2022, 18:32 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J tak diperbolehkan ikut rekonstruksi peristiwa pembunuhan.
Pengacara keluarga Brigadir J tak diperbolehkan ikut rekonstruksi peristiwa pembunuhan. /Luthfia Miranda Putri/ANTARA/

PORTAL LEBAK - Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi materi tuntutan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat proses reka ulang adegan digelar hari ini, Selasa, 30 Agusus 2022, di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Brigjen Pol Andi, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Ditolak Ikuti Proses Rekonstruksi, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kapolri Bohong Soal Penyelesaian Kasus

Pernyataan Andi ini sekaligus menanggapi kekecewaan kuasa hukum pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo (FS) di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Alasannya adalah, TKP hanya wajib dihadiri tim penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

Baca Juga: Cek Fakta: Irjen Pol. Ferdy Sambo Satu Sel Dengan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi.

Menurut Andi tidak ada ketentuan atau kewajiban Polri mengizinkan kuasa hukum hadir di TKP.

Di lokasi rekonstruksi tim kuasa hukum pelapor sudah terwakilkan oleh JPU, terutama oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Sam Mendes Sajikan Masa Kelam Inggris di Era 1980an dalam Drama Romantis 'Empire of Light'

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tambahnya.

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka FS dan beberapa tersangka lainnya, seperti Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dilakukan sejak pukul 10.00 pagi di dua rumah milik FS.

TKP pertama yaitu di rumah dinas sewaktu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri No. 58, kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: LPSK: Kami Kawal Ketat Bharada E, Saat Rekonstruksi Perkara di Rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo

Dan TKP kedua yaitu di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah