Pengacara Keluarga Brigadir J Heran, Komnas HAM Buka Lagi Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang

- 2 September 2022, 19:03 WIB
Foto Kolase tangan Putri Candrawathi menggandng tangan Ferdy Sambo dan tangan Brigadir J.
Foto Kolase tangan Putri Candrawathi menggandng tangan Ferdy Sambo dan tangan Brigadir J. /Istimewa/

Komnas HAM lantas menduga kuat brigadir J menjalankan pelecehan seksual atas Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Padahal, penyidik dari timsus Polri sudah menghentikan laporan Putri Candrawathi, setelah tidak terbukti ada pelecehan seksual, di Duren Tiga.

Baca Juga: Ditolak Ikuti Proses Rekonstruksi, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kapolri Bohong Soal Penyelesaian Kasus

Selanjutnya Martin Lukas Simanjuntak menilai penyampaian Komnas HAM melalui hasil rekomendasinya itu adalah satu hal yang menyesatkan.

"Khusus pada poin dugaan kekerasan seksual saya pikir ini rekomendasi sesat, sesat bin ajaib, yang tidak perlu dilanjuti oleh kepolisian," pungkasnya.

"Kenapa saya bilang tidak perlu dilanjutin? yang pertama, mereka ini memposisikan katanya fair trial memberikan rekomendasi hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi," papar Martin Lukas Simanjuntak.

Baca Juga: Petani Bukan Beban Keuangan Negara, KTNA: Pemerintah Harusnya Dukung Penuh

Martis juga menantang agar tim psikologi klinis Polri yang memeriksa Putri Candrawathi ikut diperiksa.

"Apa katanya, psikologi klinis? itu psikologi klinisnya juga harus diperiksa (oleh timsus Polri)," nilai Martin Lukas Simanjuntak.

"Periksa itu bagaimana dia (Putri Candrawathi) dapat membuat keterangan-keterangan yang tidak jujur seperti itu," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x