Komnas HAM lantas menduga kuat brigadir J menjalankan pelecehan seksual atas Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Padahal, penyidik dari timsus Polri sudah menghentikan laporan Putri Candrawathi, setelah tidak terbukti ada pelecehan seksual, di Duren Tiga.
Selanjutnya Martin Lukas Simanjuntak menilai penyampaian Komnas HAM melalui hasil rekomendasinya itu adalah satu hal yang menyesatkan.
"Khusus pada poin dugaan kekerasan seksual saya pikir ini rekomendasi sesat, sesat bin ajaib, yang tidak perlu dilanjuti oleh kepolisian," pungkasnya.
"Kenapa saya bilang tidak perlu dilanjutin? yang pertama, mereka ini memposisikan katanya fair trial memberikan rekomendasi hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi," papar Martin Lukas Simanjuntak.
Baca Juga: Petani Bukan Beban Keuangan Negara, KTNA: Pemerintah Harusnya Dukung Penuh
Martis juga menantang agar tim psikologi klinis Polri yang memeriksa Putri Candrawathi ikut diperiksa.
"Apa katanya, psikologi klinis? itu psikologi klinisnya juga harus diperiksa (oleh timsus Polri)," nilai Martin Lukas Simanjuntak.
"Periksa itu bagaimana dia (Putri Candrawathi) dapat membuat keterangan-keterangan yang tidak jujur seperti itu," tambahnya.