Terdapat pula kasus korupsi yang lain dan diduga menyangkut dengan kasus Enembe, seperti soal dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.
Setali tiga uang, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada pembekuan dan/atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Lukas Enembe digelar dalam 11 penyedia jasa layanan keuangan.
Baca Juga: Virtual Reality Melesat Dalam KPop, Saat Teknologi Metaverse Menembus Acara TV
Transaksi Enembe tersebar seperti ke bidang asuransi dan bank. Mahfud MD juga mengungkap mayoritas transaksi keuangan ternyata dilakukan oleh anak Enembe.
Yustiavandana sekaligus mebeberkan dari 12 hasil analisis keuangan pihaknya, telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus.
Beberapa diantaranya, yakni setoran tunai dan setoran lewat pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Tiga Formula Presiden Jokowi Tingkatkan Produksi Nasional Demi Hapus Impor Kacang Kedelai
"Contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip PortalLebak.com dari Antara.
"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," tambahnya.
Yustiavandana membongkar, bahwa PPATK telah menemukan catatan atas pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai itu, senilai 55.000 dolar AS.