Kejagung selanjutnya menggiring empat tersangka lainya, tapi identitas mereka belum diketahui pasti oleh media massa.
Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana menyatakan berdasarkan hasil koordinasi bersama Bareskrim Polri tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Pembawa Acara 'Starry Night' Kim Eana Ungkap Kehebohan V BTS dan Park Hyo Shin Saat jadi DJ Tamu
"Terhadap (tersangka) lainnya, yakni, CP, IW dan BW (ditahan) di Bareskrim Polri," ungkap Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.
Untuk tersangka RR, RE dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri, sedangkan tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.***