Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo Terbongkar oleh Bharada E, LPSK: Saksi Kunci Harus Dilindungi

- 5 September 2022, 10:12 WIB
Thumbnail video yang mengatakan Bharada E punya bukti perselingkuhan istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf
Thumbnail video yang mengatakan Bharada E punya bukti perselingkuhan istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf //Tangkapan layar YouTube Daftar Harian

PORTAL LEBAK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Ketua LPSK Hatso Atmojo, tentang motif Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J telah dikantonginya.

Informasi motif Irjen Pol Ferdy Sambo, diperoleh LPSK dari evaluasi pengajuan justice collaborator yang diminta oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: LPSK: Kami Kawal Ketat Bharada E, Saat Rekonstruksi Perkara di Rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan sikap LPSK termasuk dalam melindungi Bharada E, pada Minggu, 4 September 2022.

"Iya ada dari keterangan (tambahan informasi-Red) Bharada E,” kata Hasto seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Meski demikian, sebagai ketua LPSK Hasto belum mengungkapkan informasi yang telah diperoleh dan dipegangnya itu ke masyarakat luas.

Baca Juga: Ada 4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Mengikuti Bharada E Atas Kematian Brigadir J, Ini Kata Kapolri

“Tapi ya itu sebaiknya tidak kami buka (saat ini-Red)," ungkap Hasto saat dikonfirmasi sejumlah awak media massa.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x