Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Lebih Lanjut, Ini Yang Mereka Jalani

- 11 Oktober 2022, 17:00 WIB
Lima tersangka tragedi kanjuruhan jalani pemeriksaan hari ini.
Lima tersangka tragedi kanjuruhan jalani pemeriksaan hari ini. /Twitter/ @pelatihbart

PORTAL LEBAK - Sejumlah 5 dari 6 tersangka tragedi sepak bola Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka, di Mapolda Jawa Timur, Selasa 11 Oktober 2022.

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Tim penyidik pun telah memanggil kembali ke-enam tersangka, tapi ternyata pada Selasa ini hanya 5 tersengka yang dapat mengikuti pemeriksaan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Peran dan Keterlibatan Mereka

Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 6 tersangka pada Kamis 6 Oktober 2022, yakni 3 tersangka dari unsur sipil serta 3 tersangka lainnya unsur anggota Polri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip PortalLebak.com dari Antara, 6 tersangka spontan jalani pemeriksaan penyidik.

Hari ini penyidik memeriksa lebih lanjut untuk menuntaskan perkara tragedi Kanjuruhan dan mendalami peran tiap tersangka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan dan Yakinkan FIFA Siap Bantu Perbaiki Liga di Indonesia

Irjen Pol Dedi tidak memaparkan alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini.

Meski demikian, Irjen Pol Dedi menyatakan agenda pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Rabu 12 Oktober 2022.

Selain tetapkan 6 tersangka, tim investigasi Polri telah memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik, dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Sebuah Gedung Kedutaan Besar Jerman di Kiev Jadi Target Serangan Rudal Rusia

Seiring dengan itu, tim Polri sekaligus mengusut pelaku perusakan di luar Stadion Kanjuruhan, serta temuan minuman keras (miras) berbagai jenis.

Polri sesuai arahan Kapolri, menurut Irjen Pol Dedi, fokus menuntaskan perkara utama, yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini menjadi keprihatinan kita semua,” pungkas Irjen Pol Dedi.

Baca Juga: Benzema Tampil Beringas di Liga Champions, Real Madrid Kalahkan Shakhtar Donetsk

Seperti diketahui, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka yakni Direktur Utama LIB, Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur Polri, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Titip Stabilitas Harga Pangan dan Inflasi Kepada Gubernur dan Wagub DIY yang Baru Dilantik

Termasuk Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mereka disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x