Terancam Hukuman Mati, kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro Jaya

- 16 Oktober 2022, 18:08 WIB
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr)
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr) /

"penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri"

PORTAL LEBAK - Mantan Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati setelah tersangkut kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (kg).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara, diterapkan bagi Irjen Pol Teddy Minahasa.

Ancaman hukuman mati Irjen Pol Teddy Minahasa terdapat dalam Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1, Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur yang Baru Diduga Ditangkap Karena Narkoba, Ini Sikap Kapolri

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, terseret juga 4 anggota Polri aktif yang turut serta dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Mereka yaitu AKBP D; mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Perwira Tinggi, Kapolda Jawa Timur Menjabat Jadi Staf Ahli Kapolri

"Kasus pelanggaran pidana kasus narkotika, ditangani oleh Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dkansir PortalLebak.com dari Antara.

Tentang penanganan kasus pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin jabatan dan aparat polisi, akan ditangani langsung oleh Mabes Polri.

Kombes Pol Zulpan menjelaskan penanganan atas kedua kasus yang mendera Irjen Pol Teddy Minahasa, akan berjalan secara bersamaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Gelar Perpisahan Dengan Warga DKI Jakarta, Sebut Banyak Kemajuan Nyata di Ibu Kota

Sejauh ini jajaran penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan seluruhnya sebelas tersangka dalam rangkaian kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Selain itu enam tersangka yang berbe yakni warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa, sedangkan 10 tersangka lainnya ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wujudkan Target 1 Juta Barel, SKK Migas Sumbangut Lanjutkan Sinergi Dengan KKKS

Kombes Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya akan terus memberikan keterangan terbaru soal perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba itu kepada masyarakat.

Ini menjadi bagian transparansi kepolisian dalam penanganan kasus narkoba itu, agar setiap perkembangan perkara dapat dipantau masyarakat.

"Update penanganan kasus narkoba ini akan disampaikan Polda Metro Jaya sebagai wujud nyata transparansi atau keterbukaan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," pungkasnya.

Baca Juga: Serdadu Tridatu dalam Kondisi Prima, Pelatih Fisik Bali United Khawatirkan Kualitas Mental Pemain

Irjen Pol Teddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Sabu itu diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Polres Bukittinggi awalnya akan memusnahkan 40 kilogram sabu, taoi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan agar menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Proses Penyebab Kematian Korban Lebih Mengerikan

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

"Barang bukti sabu itu telah menjadi 3,3 kilogram yang sudah kita amankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta)," tambahnya.

Tapi kemudian penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya terbongkar akibat rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x