Polisi Cokok 8 Penganiaya ART di Apartemen Jakarta Selatan

- 12 Desember 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi penganiayaan - Sadis, Pria Bantai Istri dan Anak Pake Parang di Jatijajar Depok. Saksi: Kondisi Korban Mengenaskan
Ilustrasi penganiayaan - Sadis, Pria Bantai Istri dan Anak Pake Parang di Jatijajar Depok. Saksi: Kondisi Korban Mengenaskan /Karolina/Pexels/Pexels

"Korban pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka,"

PORTAL LEBAK - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencokok 8 pelaku dugaan penganiayaan atas seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23), di satu apartemen, di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan para pelaku penganiaya ART itu.

Kombes. Hengki membeberkan kasus penganiayaan ART itu ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta), Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan yang Libatkan Prajurit Diselidik Pomdam XVII Cenderawasih

"Ya, sudah (dicokok)," ujar Kombes. Hengki dilansir PortalLebak.com dari Antara, pada Senin, 12 Desember 2022.

Bersamaan itu Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, menegaskan 8 pelaku penganiayaan ART dicokok pada Jumat 9 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya.

Baca Juga: Netizen Sebut YG Entertainment Terkait Dugaan Penganiayaan Atas Jisoo BLACKPINK Selama Comeback 'Shut Down'

Terungkapnya kasus penganiayaan ART ini setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

"Korban ART pulang ke Pemalang dia telah kondisi terluka, lantas dia diarahkan agar melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," ujar Ratna dkutip PortalLebak.com dari Antara.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Baca Juga: MUI Lebak Gelar Dialog Dan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama

"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.

Ratna membeberkan korban telah bekerja di apartemen itu sebagai ART sejak 6 bulan terakhir, dan menderita dan alami penyiksaan dalam tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban ART yaitu karena korban dituduh telah mencuri pakaian dalam sang majikan.

Baca Juga: Kristen Stewart Terpilih Jadi Juri Internasional di Ajang Festival Film Berlinale 2023 karena Pengalaman

Kedelapan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan melalui persangkaan pasal berlapis, yaitu Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah