Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Telah Ditetapkan KPU

- 15 Desember 2022, 09:27 WIB
KPU mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022.
KPU mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022. /Foto: kpu.go.id/Humas/

Dari 17 parpol peserta pemilu, dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis KPU, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT ASEAN dan Uni Eropa dan Sejumlah Pertemuan

Pasalnya, sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau tidak ikut undian.

Berikut 17 partai yang telah menerima hasil penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu 2024: 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Adakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penataan Dapil dan Kursi Legislatif Pemilu 2024

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Nomor urut 2: Partai Gerindra

Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Nomor urut 4: Partai Golkar

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x