Dari 17 parpol peserta pemilu, dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis KPU, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT ASEAN dan Uni Eropa dan Sejumlah Pertemuan
Pasalnya, sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau tidak ikut undian.
Berikut 17 partai yang telah menerima hasil penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu 2024:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golkar