Mendengar jawaban Ferdy Sambo, majelis hakim menjelaskan bahwa keputusan terdakwa akhirnya ragu menjadi saksi merupakan hak yang diatur dalam KUHAP.
"Sebelumnya saya mau tanya kepada Saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silahkan berkonsultasi," kata Hakim, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo: Brigadir J Meninggal, Ibu Putri Candrawathi Menangis
"Saya tidak perlu menjadi saksi," jawab Ferdy Sambo.
Mendengar jawaban Ferdy Sambo, majelis hakim menjelaskan kalau putusan terdakwa yang enggan menjadi saksi merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.
"Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," jelas Hakim.
Baca Juga: Harga BBM Pertamax Pada Selasa 3 Januari 2023, Pukul 14.00 WIB, Turun Rp1.100 Perliter
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.