Ikuti Seleksi Calon Aparat Sipil Negara Tahun 2023, Ini Daftar Gaji Pokok yang Perlu Anda Tahu

- 11 Januari 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi CASN: Simak syarat dan jadwal penerimaan CASN PPPK di Kota Bandung Tahun 2023.
Ilustrasi CASN: Simak syarat dan jadwal penerimaan CASN PPPK di Kota Bandung Tahun 2023. /Diskominfo Kota Bandung

Tentang besaran gaji pokok ASN, perlu diketahui besaran gaji mereka dibagi atas empat golongan menurut peraturan berlaku, yakni golongan I, II, III, dan IV.

Besaran gaji ASN yang tertuang dalam peraturan resmi, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi Anen dan 9 ASN Pemkab Bogor Dalam Kasus Ade Yasin

Peraturan ini telah disahkan Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019, adalah perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 tahun 1977, tentang peraturan gaji PNS atau ASN.

Berikut ini besaran gaji ASN berdasarkan jenis golongan, menurut peraturan pemerintah:

Golongan I

1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Cek Fakta: PDI Perjuangan Deklarasikan Ahok dan Ganjar dalam Pilpres 2024

Golongan II

1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah