Tentang besaran gaji pokok ASN, perlu diketahui besaran gaji mereka dibagi atas empat golongan menurut peraturan berlaku, yakni golongan I, II, III, dan IV.
Besaran gaji ASN yang tertuang dalam peraturan resmi, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: KPK Panggil Saksi Anen dan 9 ASN Pemkab Bogor Dalam Kasus Ade Yasin
Peraturan ini telah disahkan Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019, adalah perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 tahun 1977, tentang peraturan gaji PNS atau ASN.
Berikut ini besaran gaji ASN berdasarkan jenis golongan, menurut peraturan pemerintah:
Golongan I
1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Cek Fakta: PDI Perjuangan Deklarasikan Ahok dan Ganjar dalam Pilpres 2024
Golongan II
1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000