Baca Juga: Momen Penting Orang Tua dalam Menyiapkan Fitrah Anak Jelang Fase Akil Balig
Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).***
Artikel telah tayang di prsoloraya.pikiran-rakyat.com: Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Cek Dulu Besaran Gaji yang Diterima Setiap Golongan
(Reporter: Egia Astuti Mardani)