Golongan III
1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Duh, Proyek PUPR di Sukaraja Bogor Tahun 2022 Hampir Rp4 Miliar Ini Masih Mangkrak dan Rugikan Warga
Golongan IV
1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Terkait penuntasan kepegawaian ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Almarhum) mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN.
Mereka terdiri dari non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II, paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal terutama yang diharapkan, PPK diminta menyusun langkah strategis menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon ASN.