Mediasi tersebut dinyatakan dan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat. Keluarga korban sekaligus dituntut menandatangani surat perjanjian.
Isi surat perjanjian dalam mediasi itu, menurut Iptu Puji, berisi pernyataan yang tidak akan melaporkan perkara dugaan pemerkosaan tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan LSM itu, Satreskrim Polres Brebes sudah menindaklanjuti dengan mendatangi korban dan mengumpulkan barang bukti juga keterangan saksi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Alasan Meringankan
Selain itu, Iptu Puji menuturkan, penyidik kepolisia sudah pula melaksanakan visum et repertum terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Perkembangan kasus (dugaan pemerkosaan) ini akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," jelasnya.
Selanjutnya, Iptu Puji menghimbau agar masyarakat Brebes, segera melaporkan ke polisi jika mengetahui ada tindak kekerasan seksual atau pidana lainnya demi ditangani lebih lanjut.***