“Tidak ada hal-hal yang meringankan (Ferdy Sambo),” ucap Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan.
PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Jaksa Rudy.
Tim JPU juga tak ditemukan ada alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari kesalahan, Ferdy Sambo.
“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat membacakan tuntutan.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ujar Rudy Irmawan, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Sebagai Saksi Dalam Sidang Putri Candrawathi