"Dengan dolar Amerika itulah dia menilai bisa cepat memperkaya dirinya dan beralasan bermanfaat untuk membantu ekonomi keluarga," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Anak di Brebes Diduga Diperkosa 6 Orang di Brebes, Polisi Tetap Selidiki Kasus Ini
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS (11) tahun berlangsung dengan jumlah 35 adegan.
Adegan dimulai dari perencanaan, pencarian korban, penculikan sampai pembunuhan secara sadis oleh pelaku lalu jasadnya dibuang, di bawah jembatan Nipa-Nipa.
Rekonstruksi itu dijalankan penyidik yang dihadiri JPU, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Balai Pemasyarakatan serta instansi terkait supaya bisa memastikan struktur peristiwa kejadiannya secara utuh.
Selain itu, kondisi jenazah korban terbungkus plastik besar warna hitam dengan tubuh lebam serta terikat tali rapia saat ditemukan polisi, usai pelaku menunjukkan lokasi pembuangan.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana, karena pelaku lebih dari satu orang.
Khusus penerapan hukuman untuk anak, terdapat di pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Baca Juga: Banjir di California: Ini Penyebabnya, Berikut Penjelasan Tentang Apa itu 'Sungai Atmosfer'