"Kita sudah lihat sama-sama tadi pada saat kita rekonstruksi kondisi tubuh korban utuh. Selama ini ada yang menyampaikan korban sempat di bedah sehingga diambil organnya, itu tidak ada. Jadi, fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada," tegas Kompol Jufri, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Kompol Jufri menekankan, kejadian pembunuhan terhadap pelaku yang masih anak, ternyata telah lama direncanakan AD.
Informasi soal pelaku telah mengetahui dari internet dan sudah terpapar konten negatif video youtube asal luar negeri, terkait perdagangan organ dibenarkan polisi.
Namun polisi menyatakan, belakang niat menjalankan perdagangan organ manusia, tidak terlaksana karena para pelaku pembunuhan tidak mengetahui mengakses sindikatnya.
"Ini inisiatif tersangka sendiri yang punya rencana dari tahun lalu. Jadi, tidak ada orang menyuruhnya, tidak ada tempat dia mau jual (organ tubuh), sebagaimana yang dia (tersangka) berikan keterangan kepada kami," jelas Kompol Jufri.
Seperti diketahui, tersangka AD memang sudah mengetahui dan membaca banyak informasi di internet sejak duduk di bangku kelas 3 SMP.
Baca Juga: Akan Ada Pertandingan Uji Coba pada Bulan Juli Sebelum Penyelenggaraan FIBA World Cup 2023
Pasalnya sejak Desember 2022, tersangka telah membuka situs di website yandex yang memiliki video youtube berkaitan dengan penjualan organ tubuh.
"Sehingga di situ dia terinspirasi dan termotivasi adanya penjualan organ tubuh yang dibayar dengan menggunakan dolar Amerika Serikat," pungkas Kompol Jufri.